GSP.net melayani akses internet untuk lingkungan Griya Semeru Permai, segera hubungi 081 5590 4872
http://speedtest.ookla.com/result/2501347893.png
Sunday, February 16, 2014
Saturday, February 15, 2014
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Barangkali bermanfaat berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak rumah saya yang juga saya dapatkn dari berbagai sumber :
Nama : Sukur Basuki
Alamat : Perum Griya Semeru Permai Blok H-1 Bayeman Lumajang
----------------------Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK PERTAMA”-------------------------------------
Nama : Aisa
Alamat : Dusun Krajan RT.04 RW. 02 Desa Sumberanyar - Rowokangkung
Pekerjaan : Petani/Pekebun
PIHAK PERTAMA sepakat mengontrakan sebuah Rumah kepada PIHAK KEDUA dengan alamat : Perum Griya Semeru Permai Blok K-8 Bayeman RT.07 RW.13 Citrodiwangsan. Terhitung mulai tanggal 10 Pebruari 2014 sampai dengan 10 Pebruari 2015. Dengan biaya kontrak pertahun sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah)
PASAL 2
PIHAK KEDUA telah melihat kondisi rumah secara keseluruhan dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, yang diakibatkan oleh kelalainya menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaikinya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 3
Segala kewajiban yang muncul selama PIHAK KEDUA menempati rumah tersebut adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA seperti kewajiban :
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban seperti tertulis di PASAL 3 diatas sehingga terjadi pemutusan oleh pihak terkait maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dipulihkannya fasilitas yang ada selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhirnya kontrak.
PASAL 5
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut tanpa sepengetahuan/kesepakatan dengan PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
Pada masa kontrak berakhir PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan rumah yang dikontrak tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
PASAL 8
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak dan untuk itu akan dibuatkan surat perjanjian kontrak rumah yang baru. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak selesai PIHAK KEDUA tidak berhak mendapatkan kompensasi atau uang pengganti apapun. PIHAK KEDUA dianggap tetap mengontrak rumah sesuai dengan perjanjian masa kontrak.
PASAL 9
Demikianlah Perjanjian Kontrak Rumah ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan yang sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. Pada saat surat perjanjian kontrak rumah ini ditandatangani di atas materai PIHAK PERTAMA telah menerima uang konrak rumah selama satu tahun dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah).dalam bentuk tunai.
Kami yang menyetujui
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
SURAT PERJANJIAN KOTRAK RUMAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama : Sukur Basuki
Alamat : Perum Griya Semeru Permai Blok H-1 Bayeman Lumajang
RT. 07 RW. 13
Citrodiwangsan
Pekerjaan : PNS
----------------------Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK PERTAMA”-------------------------------------
Nama : Aisa
Alamat : Dusun Krajan RT.04 RW. 02 Desa Sumberanyar - Rowokangkung
Pekerjaan : Petani/Pekebun
---------------------Selanjutnya
disebut sebagai “PIHAK KE DUA”------------------------------------------
PASAL
1
PIHAK PERTAMA sepakat mengontrakan sebuah Rumah kepada PIHAK KEDUA dengan alamat : Perum Griya Semeru Permai Blok K-8 Bayeman RT.07 RW.13 Citrodiwangsan. Terhitung mulai tanggal 10 Pebruari 2014 sampai dengan 10 Pebruari 2015. Dengan biaya kontrak pertahun sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah)
PASAL 2
PIHAK KEDUA telah melihat kondisi rumah secara keseluruhan dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, yang diakibatkan oleh kelalainya menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaikinya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 3
Segala kewajiban yang muncul selama PIHAK KEDUA menempati rumah tersebut adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA seperti kewajiban :
-
membayar token listrik,
-
membayar air bersih (ditentukan
sebesar Rp. 30.000/bulan) karena meter gabung dengan Rumah induk,
-
membayar iuran lingkungan (keamanan,
kebersihan, dll).
Apabila
ada biaya yang timbul di luar dari kewajiban yang di atas maka akan
dimusyawarahkan bersama PIHAK PERTAMA dan dicari penyelesaian yang terbaik
untuk kedua belah pihak.
PASAL
4
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban seperti tertulis di PASAL 3 diatas sehingga terjadi pemutusan oleh pihak terkait maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dipulihkannya fasilitas yang ada selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhirnya kontrak.
PASAL 5
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut tanpa sepengetahuan/kesepakatan dengan PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memindah
sewakan / mengoper kontrak kepada pihak lain, kecuali ada kesepakatan dan izin
tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
Pada masa kontrak berakhir PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan rumah yang dikontrak tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
PASAL 8
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak dan untuk itu akan dibuatkan surat perjanjian kontrak rumah yang baru. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak selesai PIHAK KEDUA tidak berhak mendapatkan kompensasi atau uang pengganti apapun. PIHAK KEDUA dianggap tetap mengontrak rumah sesuai dengan perjanjian masa kontrak.
PASAL 9
Demikianlah Perjanjian Kontrak Rumah ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan yang sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. Pada saat surat perjanjian kontrak rumah ini ditandatangani di atas materai PIHAK PERTAMA telah menerima uang konrak rumah selama satu tahun dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah).dalam bentuk tunai.
Kami yang menyetujui
Yang
bertandatangan di bawah ini
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(SUKUR BASUKI)
( A I S A )
SAKSI
KETUA RT.
07 RW. 13 CITRODIWANGSAN :
KUNTO
BASWORO
Monday, January 20, 2014
UKK SMK Tahun 2013/2014
Tuesday, October 22, 2013
http://appropriateprojects.com
SMK Senduro Handwashing Station Project – Indonesia
Purworejo village, Senduro District, Lumajang Regency, East Java Province, Indonesia Community Description
The long and narrow island of Java is marked down the middle with a chain of mountains and active volcanos. Java's tallest mountain, Mt. Semeru, lies in the center of the province of East Java. From Mt. Semeru's peak south to the Indian Ocean we find the Regency of Lumajang. In Semeru's southern foothills, 4,503 people live in a village called Purworejo.
Most households in Purworejo earn a living as farmers, tending to rice, sugarcane, tobacco, vegetables, and small livestock. Of those 4,503, the regency government counts 491 people as poor.
It should also be noted Purworejo lies in Semeru's rain shadow. Due to the more arid geography, farmers do no benefit from the extra growing season as do other farmers in rural Java.
Problem Addressed
According to a World Bank-administered initiative, Water and Sanitation Program (WSP), about 40% of Indonesians lack access to proper sanitation.
Poor sanitation causes at least 120 million disease episodes and 50,000 premature deaths, with an economic impact of $6.3 billion, annually. At school, disease leads to interrupted education, lower achievement, and lower potential earnings.
Despite the school's recent construction, administration has not been able to obtain the funds needed from the regional Ministry of Education to build government-mandated handwashing stations. From an informal survey, about 50% of students do not wash their hands after using the restroom. None of those use soap as there is no soap in the restrooms.
Project Description
This project is to build 3 handwashing stations at the school.
The stations will resemble similar designs built in the regency. Each will consist of a stand-alone 1.25 x 1.25 meter wall with four faucets and a simple trough sink.
The stations will be built outdoors adjacent to restrooms and connected to the existing school drainage system. The water supply is potable. Water originates in a bored well reaching a depth of 25 meters and is pumped through filters to a storage tank.
The stations will be built by local workers from the community. The school will pay the labor expenses.
Water Charity funds will pay for the materials, including cement, PVC pipes, river stones, faucets, and tiles.
After completion, the regional government has agreed to send health workers to give a presentation on health and handwashing.
SMK Senduro will manage upkeep and guarantee that soap is always available.
Project Impact
512 students, 45 teachers and staff will benefit from the project.
Peace Corps Volunteer Directing Project
Matthew Borden
Comments
This is an important hygiene and sanitation project for the school. It will lead to improved health and wellbeing for the students and staff.
Dollar Amount of Project
$555.00
Donations Collected to Date
$0.00
ADOPT THIS PROJECT BY CONTRIBUTING THE DOLLAR AMOUNT NEEDED BELOW
Donations of any amount will be appreciated. The full amount will give you "naming rights", if that is something you would like.
Any contributions in excess of the Dollar Amount of Project will be allocated to other projects directed by this PCV and/or projects of other PCVs in this country.
Dollar Amount Needed
$555.00
Subscribe to:
Posts (Atom)