SURAT PERJANJIAN KOTRAK RUMAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama : Sukur Basuki
Alamat : Perum Griya Semeru Permai Blok H-1 Bayeman Lumajang
RT. 07 RW. 13
Citrodiwangsan
Pekerjaan : PNS
----------------------Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK PERTAMA”-------------------------------------
Nama : Aisa
Alamat : Dusun Krajan RT.04 RW. 02 Desa Sumberanyar - Rowokangkung
Pekerjaan : Petani/Pekebun
---------------------Selanjutnya
disebut sebagai “PIHAK KE DUA”------------------------------------------
PASAL
1
PIHAK PERTAMA sepakat mengontrakan sebuah Rumah kepada PIHAK KEDUA dengan alamat : Perum Griya Semeru Permai Blok K-8 Bayeman RT.07 RW.13 Citrodiwangsan. Terhitung mulai tanggal 10 Pebruari 2014 sampai dengan 10 Pebruari 2015. Dengan biaya kontrak pertahun sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah)
PASAL 2
PIHAK KEDUA telah melihat kondisi rumah secara keseluruhan dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, yang diakibatkan oleh kelalainya menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaikinya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 3
Segala kewajiban yang muncul selama PIHAK KEDUA menempati rumah tersebut adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA seperti kewajiban :
-
membayar token listrik,
-
membayar air bersih (ditentukan
sebesar Rp. 30.000/bulan) karena meter gabung dengan Rumah induk,
-
membayar iuran lingkungan (keamanan,
kebersihan, dll).
Apabila
ada biaya yang timbul di luar dari kewajiban yang di atas maka akan
dimusyawarahkan bersama PIHAK PERTAMA dan dicari penyelesaian yang terbaik
untuk kedua belah pihak.
PASAL
4
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban seperti tertulis di PASAL 3 diatas sehingga terjadi pemutusan oleh pihak terkait maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dipulihkannya fasilitas yang ada selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhirnya kontrak.
PASAL 5
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut tanpa sepengetahuan/kesepakatan dengan PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memindah
sewakan / mengoper kontrak kepada pihak lain, kecuali ada kesepakatan dan izin
tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
Pada masa kontrak berakhir PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan rumah yang dikontrak tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
PASAL 8
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak dan untuk itu akan dibuatkan surat perjanjian kontrak rumah yang baru. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak selesai PIHAK KEDUA tidak berhak mendapatkan kompensasi atau uang pengganti apapun. PIHAK KEDUA dianggap tetap mengontrak rumah sesuai dengan perjanjian masa kontrak.
PASAL 9
Demikianlah Perjanjian Kontrak Rumah ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan yang sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. Pada saat surat perjanjian kontrak rumah ini ditandatangani di atas materai PIHAK PERTAMA telah menerima uang konrak rumah selama satu tahun dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah).dalam bentuk tunai.
Kami yang menyetujui
Yang
bertandatangan di bawah ini
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(SUKUR BASUKI)
( A I S A )
SAKSI
KETUA RT.
07 RW. 13 CITRODIWANGSAN :
KUNTO
BASWORO
No comments:
Post a Comment