Ini baru draft.....entah kapan adanya yang beneran......
klo mau donlot bisa disini Draft Domnis Pelaksanaan UN SMK TP 2015-2006
Monday, February 22, 2016
Thursday, February 11, 2016
Index Integritas Ujian Nasional
IIUN UNTUK MENUMBUHKAN SIKAP INTEGRITAS DARI SEKOLAH
Diposting pada: Rabu, 30-12-2015 | Hits : 3443 | Kategori: SMK
Jakarta, PSMK-- UN selama ini sangat rentan terhadap kecurangan. Dan,kecurangan itu berdampak sangat buruk bagi siswa dan masa depannya. Siswa yang curang diuntungkan sementara, tetapi dirugikan dalam jangka panjang; dia, sebenarnya, belum kompeten tetapi dianggap kompeten, sehingga dia sendiri yang akan merugi. Dengan kecurangan itu pula nilai sekolah yang tak bagus menjadi lebih tinggi daripada sekolah yang bagus. Nilai daerah yang sebetulnya masih sangat membutuhkan pembinaan dan peningkatan mutu justru terlihat lebih tinggi dibanding daerah yang telah baik mutunya. Kondisi ini tak bisa dibiarkan, harus dihentikan.
Karena itulah Kemendikbud melahirkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN). Ini terobosan terpenting Kemendikbud 2014-2019. Juga, sejarah baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Untuk pertama kalinya negara mengakui kecurangan yang terjadi dalam UN, hal yang selama ini ditutup-tutupi. Dengan adanya IIUN, masyarakat tak usah lagi mengadu soal kecurangan dalam UN; negara sendiri yang mengakui dan melaporkannya melalui IIUN.
Kemdikbud bertekad untuk membuka setiap kecurangan yang terjadi dalam UN. Tak sekadar mengakuinya, negara juga mengukurnya. Karena itu mulai tahun 2015 laporan UN selain berisi angka juga memuat laporan kualitatif tambahan berupa deskripsi atas angka yang diperoleh siswa dan dekomposisi atas skor yang diperoleh siswa tersebut. Selain mengukur siswa, IIUN juga berfungsi untuk mengukur integritas sekolah. Misalnya, suatu sekolah mendapat indeks integritas 85 maka dapat disimpulkan bahwa di sekolah tersebut memiliki indikasi sebesar 15% telah terjadi kecurangan. Jadi, semakin besar nilai indeksnya, tingkat kejujuran di sekolah tersebut makin tinggi (lihat Matrix IIUN & Capaian UN).
Kemendikbud telah mengumum- kan hasil IIUN 2015. Mendikbud mengakui secara nasional unsur integritas dalam pelaksanaan UN masih rendah. Baru ada tujuh provinsi yang berhasil meraih indeks integritas tertinggi untuk SMA/SMK atau sederajat. Peringkat pertama diperoleh DI Yogyakarta, selanjutnya berturut-turutBangka Belitung, Kalimantan Utara, Bengkulu, Kepulauan Riau, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemendikbud lebih mudah melaksanakan program intervensi bagi daerah yang memiliki nilai UN rendah dengan modal integritas tinggi.
Intervensi yang dilakukan dapat berupa pembinaan prestasi akademik. Bagaimanapun yang namanya ujian, kalau integritasnya itu tidak terjaga, makna ujianya itu lalu hilang karena ujian itu harus mencerminkan adanya integritas. Ke depan, baik nilai UN maupun IIUN akan menjadi penentu kualitas pendidikan selanjutnya. IIUN ini dapat diketahui siswa, orang tua, guru dan kepala sekolah, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Maka, masyarakat dapat memilih kualitas sekolah yang lebih baik bagi anaknya. Angka UN tidak semata-mata menjadi patokan dalam memilih sekolah, tetapi juga indeks integritasnya. Nilai UN yang tinggi Otomatis menjadi tidak bermakna jika sekolah tersebut memiliki nilai integritas yang rendah. Sebaliknya, jika indeks integritas tinggi justru akan menaikkan nilai atau bobot angka UN yang diraih. Kita ingin agar perilaku jujur dan integritas menjadi sebuah norma baru di Indonesia.
Sumber : KILASAN SETAHUN KINERJA KEMENDIKBUD
Posted by Arie Wibowo Khurniawan
Posted by Arie Wibowo Khurniawan
Sunday, February 7, 2016
Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016
Akhir
Pelajaran 2015/2016 akan segera tiba, ditandai dengan berbagai kegiatan yang
merupakan akhir dari sebuah siklus pendidikan baik yang 6 tahun (SD), 3 tahun
SMP, 3 tahun SMA maupun 3 tahun SMK dan juga ada 4 tahun SMK, 1 tahun D1, 2
tahun D2 dan seterusnya.
Khusus
pada SMK 3 tahun, akhir tahun pelajaran kali ini memang terasa anehnya,
dikarenakan selama tiga tahun terakhir telah berlaku Kurikulum 2013 yang
kemudian disebut K-13. Ada sekolah yang melaksanakan K-13 secara lengkap selama
3 tahun, ada sekolah yang melaksanakan hanya 1 semester dan kemudian dibatalkan
dan kembali ke kurikulum 2006.KTSP.
Artinya
jika melihat siklus maka akhir tahun pelajaran sekarang ini adalah produk
pertama dari berlakukanya K-13 bagi sekolah yang menyelenggarakan secara lengkap.
Keanehan-keanehan
dan kejanggalan mulai terasa pada beberapa hal....antara lain :
- Ujian Nasional 2016 materinya adalah irisan antara KTSP dan K-13, untuk Mata Pelajaran Bhs Indonesia, Matematika dan Bahasa Inggris. berdasarkan pada kisi-kisi yang diterbitkan oleh BSNP
- Mata Uji Teori Kejuruan pada SMK, berdasarkan pada kisi-kisi yang diterbitkan oleh DitPSMK hampir 100% adalah berdasarkan Kurikulum 2006/KTSP
- Pada kisi-kisi tersebut berbeda dengan struktur kurikulum 2013 yang terdapat beberapa kelompok : kelompok A wajib, B wajib, C Peminatan yang terbagi C1 dasar bidang keahlian, C2 dasar program keahlian dan C3 paket keahlian.
- Pada POS UN 2016 yang diterbitkan oleh BSNP disebutkan nilai UN pada rentangan 1 - 100 sedangkan dalam K-13 nilai itu 1-4.
- Kumpulan Nilai hasil belajar semester 1-5 dalam skala 1-100 sedangkan yang sesungguhnya adalah 1-4. Kalaupun nilai tersebut dikonversi kembali dari 1-4 menjadi 1-100 dengan rumus tertentu jelas permasalahan tidak hanya sampai disini, dikarenakan pada KTSP ada istilah KKM (Ketuntasan Kompetensi Minimal) yang besaranya ditentukan oleh sekolah sendiri berdasarkan analisa intake, daya dukung dan kompleksitas yang pada akhirnya atara sekolah satu dengan sekolah lainnya bisa berbeda bahkan dalam satu sekolah antara mata pelajaran satu dengan mata pelajaran lainya bisa berbeda. Sedangkan pada K-13 tidak ada istilah KKM yang ada adalah Ketuntasan Minimal yang besaranya sudah dipatok 2,67.
- Sebagai pasangan dari Ujian Nasioanal (UN) adalah Ujian Sekolah (US) yang berdasarkan permendikbud 57/2015 adalah dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk semua mata pelajaran, dan seterusnya. Belum jelas (karena belum ada Juknis) batasan-batasan pada Ujian Sekolah terutama tentang kompetensi yang diujikan (dalam K13 ada Sikap-Pengetahuan-Keterampilan) yang kesemuanya ada nilai hasil belajarnya yang berupa angka dan predikat.
- Ujian Sekolah harus dilaksanakan sebelum Ujian Nasioanal dan bahkan secara Lokal sudah ditetapkan oleh lembaga berwenang yaitu 29 Feb - 11 Maret 2016, sementara Juknis belum ada. jika dihitung mundur maka saat tulisan ini ditulis Sekolah sudah harus menyusun kisi-kisi dan membuat soal.
Maaf ini
catatan-catatan yang bisa saya rekam sampai hari ini.......dan pasti akan
berlanjut......sebagai rekaman dan catatan akhir tahun pelajaran.........
Tuesday, February 2, 2016
Subscribe to:
Posts (Atom)