Akhir
Pelajaran 2015/2016 akan segera tiba, ditandai dengan berbagai kegiatan yang
merupakan akhir dari sebuah siklus pendidikan baik yang 6 tahun (SD), 3 tahun
SMP, 3 tahun SMA maupun 3 tahun SMK dan juga ada 4 tahun SMK, 1 tahun D1, 2
tahun D2 dan seterusnya.
Khusus
pada SMK 3 tahun, akhir tahun pelajaran kali ini memang terasa anehnya,
dikarenakan selama tiga tahun terakhir telah berlaku Kurikulum 2013 yang
kemudian disebut K-13. Ada sekolah yang melaksanakan K-13 secara lengkap selama
3 tahun, ada sekolah yang melaksanakan hanya 1 semester dan kemudian dibatalkan
dan kembali ke kurikulum 2006.KTSP.
Artinya
jika melihat siklus maka akhir tahun pelajaran sekarang ini adalah produk
pertama dari berlakukanya K-13 bagi sekolah yang menyelenggarakan secara lengkap.
Keanehan-keanehan
dan kejanggalan mulai terasa pada beberapa hal....antara lain :
- Ujian Nasional 2016 materinya adalah irisan antara KTSP dan K-13, untuk Mata Pelajaran Bhs Indonesia, Matematika dan Bahasa Inggris. berdasarkan pada kisi-kisi yang diterbitkan oleh BSNP
- Mata Uji Teori Kejuruan pada SMK, berdasarkan pada kisi-kisi yang diterbitkan oleh DitPSMK hampir 100% adalah berdasarkan Kurikulum 2006/KTSP
- Pada kisi-kisi tersebut berbeda dengan struktur kurikulum 2013 yang terdapat beberapa kelompok : kelompok A wajib, B wajib, C Peminatan yang terbagi C1 dasar bidang keahlian, C2 dasar program keahlian dan C3 paket keahlian.
- Pada POS UN 2016 yang diterbitkan oleh BSNP disebutkan nilai UN pada rentangan 1 - 100 sedangkan dalam K-13 nilai itu 1-4.
- Kumpulan Nilai hasil belajar semester 1-5 dalam skala 1-100 sedangkan yang sesungguhnya adalah 1-4. Kalaupun nilai tersebut dikonversi kembali dari 1-4 menjadi 1-100 dengan rumus tertentu jelas permasalahan tidak hanya sampai disini, dikarenakan pada KTSP ada istilah KKM (Ketuntasan Kompetensi Minimal) yang besaranya ditentukan oleh sekolah sendiri berdasarkan analisa intake, daya dukung dan kompleksitas yang pada akhirnya atara sekolah satu dengan sekolah lainnya bisa berbeda bahkan dalam satu sekolah antara mata pelajaran satu dengan mata pelajaran lainya bisa berbeda. Sedangkan pada K-13 tidak ada istilah KKM yang ada adalah Ketuntasan Minimal yang besaranya sudah dipatok 2,67.
- Sebagai pasangan dari Ujian Nasioanal (UN) adalah Ujian Sekolah (US) yang berdasarkan permendikbud 57/2015 adalah dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk semua mata pelajaran, dan seterusnya. Belum jelas (karena belum ada Juknis) batasan-batasan pada Ujian Sekolah terutama tentang kompetensi yang diujikan (dalam K13 ada Sikap-Pengetahuan-Keterampilan) yang kesemuanya ada nilai hasil belajarnya yang berupa angka dan predikat.
- Ujian Sekolah harus dilaksanakan sebelum Ujian Nasioanal dan bahkan secara Lokal sudah ditetapkan oleh lembaga berwenang yaitu 29 Feb - 11 Maret 2016, sementara Juknis belum ada. jika dihitung mundur maka saat tulisan ini ditulis Sekolah sudah harus menyusun kisi-kisi dan membuat soal.
Maaf ini
catatan-catatan yang bisa saya rekam sampai hari ini.......dan pasti akan
berlanjut......sebagai rekaman dan catatan akhir tahun pelajaran.........
No comments:
Post a Comment