Contoh
1:
Penghitungan
Angka Kredit Guru Matapelajaran/ Guru Kelas
Hendi Suhendi, S.Ag. adalah guru
Agama dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a
TMT 1 April 2012. hendi suhendi S.Ag. yang mengajar 24 jam tatap muka dan
telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50.
Maka untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh oleh Hendi suhendi SAg. pada tahun tersebut digunakan
langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
50
= ——— x
100 = 89
56
Ingat nilai tertinggi PKG
pembelajaran adalah 56.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan
range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam
rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3) Tentukan angka kredit per tahun yang
diperoleh Hendi Suhendi S.Ag. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka
angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag. untuk subunsur pembelajaran
pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM)
x NPK
Angka kredit per tahun =
———————————————————-
4
{(50-3-5) x 24/24 x 100%}
=
———————————— = 10,5
4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB
dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4) Angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi,
S.Ag. sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Hendi suhendi, S.Ag. memperoleh
nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur
pembelajaran yang dikumpulkan adalah = 10.5 x 4 = 42
5) Apabila hendi Suhendi, S.Pd. melaksanakan
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit
dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka
Hendi Suhendi, S.Ag. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 =
50.
Kesimpulan: Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik
pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi
Hendi SuhendiS.Ag. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh
2:
Perhitungan
Angka Kredit Guru Bimbingan dan Konseling (Pembimbingan)
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan
dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd.
membimbing siswa 150 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan
angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif
dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur
penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan
memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63.
Maka untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat
karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka
dengan formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai
PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91
– 100 dalam skala tersebut dan disebut “amat baik” (125%)”.
3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh
Rahayu S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang diperoleh Rahayu
S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun)
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit satu tahun =
———————————————————
4
[{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
= ————————————————— = 25,31
4
4) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd.
sebanyak 25,31 per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap
“amat baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang
dikumpulkan adalah = 25,31 x 4 = 101,2
5) Karena Rahayu, S.Pd. telah melaksanakan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari
pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10
angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 = 120,2.
Kesimpulan: Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik
pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke
Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd.
dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun.
Contoh 3: Penilaian kinerja tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam
mengajar tatap muka
Contoh
3.a..
Penghitungan
Angka Kredit Guru dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Untuk kepala sekolah/madrasah,
dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah: (i) kepribadian dan sosial; (ii)
kepemimpinan pembelajaran; (iii) pengembangan sekolah/madrasah; (iv) manajemen
sumber daya; (v) kewirausahaan; dan (vi) supervisi pembelajaran. Paket
penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan menggunakan
instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen
tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala
penilaian 1 sampai dengan 4, dengan rentang skor antara 6 sampai dengan 24
berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6 s.d. 4 x 6 kompetensi =24).
Oleh karena itu, untuk konversi skor
menggunakan rumus:
NIPKKS/M
NKKS/M
= —————- X 100
24
Keterangan:
- NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- 24 skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Misalkan: Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja
sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada
Desember 2014.
Langkah-langkah perhitungan angka
kreditnya adalah sebagai berikut.
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas
pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
adalah: 48/56 x 100 = 85,7
2) Nilai kinerja guru untuk unsur
pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%),
Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru
pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran
yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka
Kredit per tahun =
———————————————————–
4
[{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
= —————————————
= 119/4 = 29,75
4
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah, Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah: 18/24 x 100 = 75
2) Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk unsur
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat
Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai
PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75
dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit satu
tahun = ————————————-
4
= {150 – (4 + 12) – 15} x 75% =
22,31
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna,
S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus
Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang
diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68
6) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka
kredit dari kegiatan penunjang. Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar = 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68,
Kesimpulan: maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari
golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam
waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan
untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun
2009).
Contoh
3. b.
Perhitungan
Angka Kredit Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Guru yang mempunyai tugas tambahan
sebagai wakil kepala sekolah/madrasah penilaian kinerjanya dinilai dengan
instrumen yang memiliki komponen penilaian; (i) Kepribadian dan sosial; (ii)
Kepemimpinan; (iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan; dan (v)
Bidang tugas masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas, atau Sarana dan
Prasarana). Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai
penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk masing-masing komponen.
Jadi seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai gabungan nilai kinerja
secara umum dan sesuai dengan bidang tugasnya nilai tertinggi hasil kinerja
wakil kepala sekolah/madrasah adalah: 16 skor maksimal nilai kinerja secara
umum + 4 skor maksimal nilai kinerja bidang tugas = 20.
Misalkan: Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang
III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per
minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai
wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada Desember 2014
memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 49 dan sebagai
wakil kepala sekolah mendapat nilai 18.
Maka langkah-langkah perhitungan
angka kreditnya adalah sebagai berikut.
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran
Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur
pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%),
Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16
Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5
masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang
diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =
———————————————————-
4
[{100 - (4 + 8)-10 } x 12/12 x 100%]
= ————————————————— = 78/4 = 19,5
4
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai
Wakil Kepala Sekolah Dra. Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
adalah: 18/20 x 100 = 90
2) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas
tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat
Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai
PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 –
90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu
tahun
= ————————————
4
{100 – (4 + 8)– 10} x 100%
=
———————————– = 19,5
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk
tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus
Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh
Dra. Roesmiyati sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit
dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100.
Kesimpulan: Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari
golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam 4
tahun karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk
naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009)
tersebut.
Contoh
3.c:
Perhitungan
Angka Kredit Jabatan Guru Yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor dengan rentangan 1 sampai 4. Skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah 40 (10 jenis kegiatan kali 4).
- Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPS/M
NKKPS/M = —————— X 100
40
Keterangan:
- NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- 40 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Misalkan: Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d
TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas
tambahan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam
per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan
sebagai Kepala Perpustakaan sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014. Maka
langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran
Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur pembelajaran, 85,71
masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh
Dra. Nina adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
————————————————————
4
[{100 – (4 + 8)- 10} x (12/12)] x 100%
= —————————————————- =
19,5
4
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan
sebagai Kepala Perpustakaan Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
adalah: 30/40 x 100 = 75
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur tugas tambahan
sebagai Kepala Perpustakaan = 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori
“Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai
Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun =
—————————————-
4
{100
– (4 + 8) – 10} x 75%
= ————————————- = 14,62
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk
tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah =
50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Nina
mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai
Kepala Perpustakaan adalah = 4 x 17,06 = 68,25
6) Apabila Dra. Nina melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka
kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar = 68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25.Kesimpulan: yang
bersangkutan pada 4 tahun mendatang belum dapat naik pangkat dan jabatan dari
golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena
belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Contoh
3.d.
Perhitungan
Angka Kredit Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Ketua Program Keahlian
Sekolah/Madrasah
- Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah menggunakan rumus sebagai berikut
NIPKKPKS/M
NKKPKS/M =
——————– X 100
32
Keterangan:
- NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
- NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
- 32 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah.
Misalkan: Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan
ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi
tugas tambahan sebagai ketua program keahlian sekolah. Yang bersangkutan
mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru
adalah 46 dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 28 pada
Desember 2014.Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah
sebagai berikut.
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs.
Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14
2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur pembelajaran =
82,14 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang
diperoleh Drs. Rahmat adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
————————————————————
4
[{100 – (4 + 8)- 10} x (12/12)] x 100%
=
—————————————————- = 19,5
4
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai
Ketua Program Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
adalah: 28/32 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur tugas tambahan
sebagai Ketua Program Keahlian = 87,5 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan
kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua
Program Keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun
= ————————————–
4
{100 – (4 + 8)– 10} x 100%
=
————————————- = 19,5
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun
2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian
adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs.
Rahmat mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat
sebagai Ketua Program Keahlian adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit
dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar = 78 + 4 + 8 + 10 = 100.Kesimpulan: yang bersangkutan pada 4
tahun mendatang dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke
golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Contoh
3. e.
Perhitungan
Angka Kredit Jabatan Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala
Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
- Aspek kinerja yang dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii) Pengorganisasian guru, laboran/teknisi; (iv) Pengelolaan program dan administrasi; (v) Pengelolaan pemantauan dan evaluasi; (vi) Pengembangan dan inovasi; dan (vii) Lingkungan dan K3. Skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)
- Konversi skor penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus.
NIPKKL/BS/M
NKKL/BS/M = ——————– X
100
28
Keterangan:
- NKKL/BS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
- NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
- 28 skor maksimum hasil PK Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.
Misalkan: Drs. Eko yang memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan
ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan
diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium Sekolah. Yang bersangkutan
mengajar 12 jam per minggu, memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 45,
dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 19 pada Desember
2014.Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai
berikut.
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran
Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,35
2) Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur pembelajaran = 80,35
masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang
diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK –
AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka
Kredit per tahun = ————————————————————
4
[{100 – (4 + 8)- 10} x
(12/12)] x 100%
= —————————————————- = 19,5
4
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas
tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs. Eko ke skala nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,85
2) Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur tugas tambahan
sebagai Kepala Laboratorium = 67,85 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan
kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai
Kepala Laboratorium yang diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun =
————————————
4
{100 – (4 + 8)– 10} x 75%
=
———————————– = 14,62
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk
tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium adalah
= 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko
mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai
Kepala Laboratorium adalah: 4 x 17,06 = 68,24
6) Apabila Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit
dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar = 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24.Kesimpulan: yang bersangkutan untuk
4 tahun mendatang tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang
III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Contoh
4:
Penilaian
tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka
- Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh diperhitungkan dengan formula sebagai berikut.
- Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir per tahun yang diperoleh = Angka Kredit
Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
- Tugas yang dijabat selama
kurang dari 1(satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan
ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya
inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun kali banyaknya tugas temporer selama setahun
Contoh
4.a:
Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali
Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam waktu
minimum satu tahun)
Misalkan: Budiman S.Pd. pada contoh 1 diberikan tugas sebagai wali
kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman
S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas
pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun;
Maka Angka kredit Drs Budiman per tahun yang diperoleh =
Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun = 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02
Contoh
4.b. :
Guru
yang mendapat tugas tambahan temporer (tugas tambahan lain yang tidak
mengurangi jam mengajar dan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun)
Misalkan Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 1) diberikan tugas
temporer (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2
kali sebagai pengawas penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman
S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas
pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun;Maka angka kredit yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun = Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya
tugas temporer selama setahun) = 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 + 0,42 =
10,92
Catatan : Tetap Harus
Memperhatikan Konversi nilai Guru, Kerangka peningkatan karir guru,tabel
angka kredit pertahun.
Sumber :
No comments:
Post a Comment